Header Ads Widget

Banner Iklan Sariksa

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bentuk, Status, dan Program Pendidikan Perguruan Tinggi






Bentuk, Status, dan Program Pendidikan Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Bentuk Bentuk Perguruan Tinggi
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademiinstitutpolitekniksekolah tinggi, dan universitas.
UNIVERSITAS
Adalah perguruan Tinggi sebagai lembaha ilmiah yang menyelenggarakan program pendidikan akademik atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan. Universitas merupakan perguruan tinggi yang memiliki program studi yang paling beragam, yaitu bidang eksakta, sosial, tehnologi dan bahasa. Bidang kemampuan tersebut dikelompokkan dalam fakultas – fakultas. Pada beberapa universitas ada yang lebih dipersempit lagi yang dinamakan jurusan.
Contoh : Universitas Indonesia, dimana terdapat berbagai fakultas dan jurusan.
INSTITUT
Adalah Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiah yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, tehnologi dan kesenian yang sejenis. Di Institut, fakultas yang satu dengan fakultas yang lainnya berlandaskan ilmu sejenis.
Contoh : Institut Tehnologi Bandung, dimana seluruh fakultas dan jurusannya merupakan disiplin ilmu tehnologi.
SEKOLAH TINGGI
Adalah Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiah yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau profesional dalam lingkup satu disilpin ilmu.
Contoh : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
Perbedaan antara Institut dengan Sekolah Tinggi adalah :
  • Ø Institut membuka sekelompok program studi sejenis
  • Ø Sekolah Tinggi satu program Studi saja

AKADEMI
Adalah Perguruan Tinggi ilmiah yang menyelenggarakan satu jurusan atau satu program studi atau lebih menekankan pada pendidikan kejuruannya. Lembaga pendidikan ini menekankan mahasiswanya untuk mendalami ketrampilan praktek kerja dan kemampuan untuk mandiri. Program pendidikannya adalah 60% teori, 40% praktek.
Contoh : Akademi Militer (AKMIL), atau AKPER (Akademi Perawat)
POLITEKNIK
Adalah Perguruan Tinggi ilmiah yang menyelenggarakan satu jurusan atau satu program studi dan lebih menekankan pada pendidikan kejuruannya. Sama dengan Akademi, lembaga pendidikan ini menekankan mahasiswanya untuk mendalami ketrampilan praktek kerja dan kemampuan untuk mandiri. Program pendidikannya adalah 45% teori, 55% praktek. Politeknik yang ideal adalah politeknik yang dilengkapi dengan sarana yang memadai dengan jumlah siswa yang terbatas.
Contoh : Politeknik Astra


Status Perguruan Tinggi
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku[1], setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.

Berdasarkan Pengelolanya Perguruan Tinggi dibedakan menjadi :
  • § Negeri :
Milik sekolah di mana sekolah berada.
  • § Swasta:
Milik satu yayasan pendidikan tertentu
  • § Kedinasan :
Dikelola dan dibiayai oleh Lembaga Pemerintah / Swasta dan setelah selesai harus bekerja pada lembaga yang membiayai.
(AKMIL di Magelang, STPDN di Bandung, STIS di Jakarta).

Program Pendidikan Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademikprofesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
  • Diploma : D1, lama pendidikan 1 tahun.
  • Diploma : D2, lama pendidikan 2 tahun
  • Diploma : D3, lama pendidikan 3 tahun
  • Diploma : D4, lama pendidikan 4 tahun
  • Strata 1 / Sarjana : lama pendidikan 4 tahun
  • Strata 2 / Magister, Master, lama pendidikan 1-2 tahun
  • Strata 3 / Doktor : lama pendidikan 1-2 tahun
  • Untuk menempuh S3 harus studi S2, untuk menempuh S2 harus studi S1.

Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuanteknologikemasyarakatankeagamaankebudayaan, atau seni. Sebutan guru besaratau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Post a Comment

0 Comments